LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Warga Kampung Sukajadi, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah berinisial WDT (31) ditangkap jajaran Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah, karena terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor pada Sabtu (7/11/2020). WDT ditankap saat berada di tempat kerja di Kampung Sidokerto pada Jumat (12/2/2021).
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan, sebelumnya pelaku ini sudah tiga kali digerebek polisi, namun saat digerebek selalu lolos dan berhasil melarikan diri. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Mujiono (47) dengan Nomor Laporan LP/624-B/XI/2020/Polda lpg/res lt/sek gunsu tanggal 12 November 2020.
"Pelaku sudah ketiga kali ini saya grebek namun lolos terus, alhamdulillah berkat kegigihan jajaran akhirnya bisa tertangkap. Ada pun modus pelaku ini, bermaksud meminjam sepeda motor korban untuk menagih uang muatan tarikan gabah atau padi yang telah dimuatnya," kata Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).
Namun hingga beberapa bulan, sepeda motor jenis Yamaha Vega RR bernomor polisi BD 4591 MB belum dikembalikan oleh pelaku. "Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motornya yang digadaikan di daerah Poncowati," ujar Widodo Rahayu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, pelaku WDT dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (HERY/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5648
Olahraga
562
Humaniora
824
173
05-Jul-2025
228
05-Jul-2025
203
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia