Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Motor, Warga Lampung Tengah Ini Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 13-Feb-2021

Febri 1323

Share

Pelaku penggelapan motor saat diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Warga Kampung Sukajadi, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah berinisial WDT (31) ditangkap jajaran Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah, karena terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor pada Sabtu (7/11/2020). WDT ditankap saat berada di tempat kerja di Kampung Sidokerto pada Jumat (12/2/2021).

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan, sebelumnya pelaku ini sudah tiga kali digerebek polisi, namun saat digerebek selalu lolos dan berhasil melarikan diri. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Mujiono (47) dengan Nomor Laporan LP/624-B/XI/2020/Polda lpg/res lt/sek gunsu tanggal 12 November 2020.

"Pelaku sudah ketiga kali ini saya grebek namun lolos terus, alhamdulillah berkat kegigihan jajaran akhirnya bisa tertangkap. Ada pun modus pelaku ini, bermaksud meminjam sepeda motor korban untuk menagih uang muatan tarikan gabah atau padi yang telah dimuatnya," kata Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).

Namun hingga beberapa bulan, sepeda motor jenis Yamaha Vega RR bernomor polisi BD 4591 MB belum dikembalikan oleh pelaku. "Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motornya yang digadaikan di daerah Poncowati," ujar Widodo Rahayu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, pelaku WDT dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (HERY/PRO3)


#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5648


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved