Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Motor Warga Serdang, Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pria Asal Katibung Ini
Lampungpro.co, 24-Sep-2021

Febri 997

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Pria asal Tanjungan, Katibung Lampung Selatan inisial Ran (36), ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang pada Kamis (23/9/2021) dinihari. Ran ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor milik Evi Maryati, warga Desa Serdang, Lampung Selatan pada Senin (6/9/2021).

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista mengatakan, ada pun modus yang digunakan pelaku ini, dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Saat itu pelaku beralasan meminjam motor jenis Honda Beat BE 2967 ES, untuk dipakai belanja ke minimarket di Desa Serdang.

"Pelaku awalnya sambil membonceng anak korban, namun sesampainya di tempat anak korban diturunkan. Setelah itu sepeda motor korban dibawa kabur dan beberapa hari tidak dikembalikan oleh pelaku," kata AKP Faria Arista dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melaporkan ke Mapolsek Tanjung Bintang, untuk ditindaklanjuti. Mendapati laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, didapati informasi pelaku ini berada di rumahnya. Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan dan benar adanya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Faria Arista.

Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHPidana ini, sudah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

2127


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved