Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Tujuh Ban dan Uang Jalan hingga Rugikan Rp28 Juta, Sopir Truk ini Diringkus di Way Jepara Lampung Timur
Lampungpro.co, 08-Feb-2024

Amiruddin Sormin 145

Share

Pelaku penggelapan RA dan barang bukti yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO

LABUHAN RATU (Lampungpro.co; Seorang supir truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur. Dia diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Kamis (8/2/24) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (21) warga Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada Januari 2024 lalu, pelaku menggelapkan enam buah ban dengan merek Dunlop serta satu buah ban serep beserta Velg dan Uang Jalan kendaraan sebesar Rp6 juta.

Kemudian setelah itu kendaraan tersebut ditinggalkan di rumah makan surabaya jalan.Lintas Timur Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur .

Korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, sekaligus membekuk tersangka di Kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan pada Rabu (7/2/2024).

Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Labuhan Ratu, juga mengamankan STNK Dan BPKB mobil truk Fuso, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut. Tersangka dijerat  Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved