PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit 2 Sat Reskim Polres Pringsewu menangkap SF (32) karena diduga menggelapkan uang Rp1,1 miliar milik PT Indomarco yang beralamat di Jalan KH Gholib, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. SF ditangkap di tempat pelariannya Kebun Cauk Kelurahan Jatake, Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/11/20) pukul 00.30 Wib.
"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu," kata Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (24/11/20) siang.
Pelaku SF merupakan karyawan di PT Indomarco dan bertugas di bagian pemasaran atau salesman. Warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif.
Pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020. Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp1,19 miliar.
"Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia