Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Uang PT Indomarco Rp1,1 Miliar, Warga Bulukarto Pringsewu ini Digiring ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 24-Nov-2020

Amiruddin Sormin 5855

Share

Pelaku SF saat digiring ke sel Mapolres Pringsewu, Selasa (24/11/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit 2 Sat Reskim Polres Pringsewu menangkap SF (32) karena diduga menggelapkan uang Rp1,1 miliar milik PT Indomarco yang beralamat di Jalan KH Gholib, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. SF ditangkap di tempat pelariannya Kebun Cauk Kelurahan Jatake, Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/11/20) pukul 00.30 Wib.


"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan dari PT Indomarco yang masuk ke Polres Pringsewu," kata Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri,  Selasa (24/11/20) siang.

Pelaku SF merupakan karyawan di PT Indomarco dan  bertugas di bagian pemasaran atau salesman. Warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo itu melakukan penggelapan uang milik perusahaan diduga dengan cara mengajukan 86 order fiktif. 

Pelaku juga diduga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen dan perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020. Atas perbuatannya itu PT Indomarco tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp1,19 miliar.

"Pelaku SF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Selain itu penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka SF dijerat Pasa374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved