KOTA AGUNG (Lampungpro.co) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung Tanggamus, beserta jajaran menggelar penggeledahan insidentil kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (16/4/2024). Hasilnya, petugas masih menemukan benda-benda terlarang berupa korek api, sendok besi, kaleng, alat cukur, dan hanger kawat yang dilarang ada di dalam kamar hunian.
Kegiatan ini dalam rangka mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dan mencegah handphone, pungli, dan narkoba (halinar) di lingkungan Rutan Kota Agung.
Inspeksi mendadak (sidak) dimulai pukul 08.30 WIB dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kota Agung Habibie Agusman beserta beserta staf KPR, dan regu pengamanan berjumlah 20 orang. Kemudian dibagi dalam dua kelompok dengan sasaran blok hunian WBP.
Habibie mengungkapkan, razia yang dilakukan setelah kunjungan Lebaran Rutan Kelas IIB Kota Agung guna mencegah barang-barang terlarang beredar di kamar hunian WBP terutama narkoba dan handphone. "Razia hari ini kami laksanakan penggeledahan untuk mencegah benda-benda terlarang ada di kamar hunian Rutan Kota Agung. Apalagi ini setelah pelaksanaan kunjungan Idulfitri. Tapi Alhamdulillah tidak ditemukan narkoba dan handphone walaupun masih terdapat barang yang dilarang," kata dia. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1268
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia