BENGKUNAT (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang terjadi di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian, yang menyebutkan ada kegiatan prostitusi di wilayah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 420 dan Pasal 506 KUHP, Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Unit Reskrim Polsek Bengkunat segera melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mendatangi lokasi yang dimaksud.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, pemilik tempat yang digunakan sebagai lokasi prostitusi.
Adapun dua terduga pekerja seks komersial yang diamankan adalah Mls (23) alamat Way Ngison dan Iyt (21) alamat Margakaya. Serta seorang pemilik tempat yang turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, modus operandi yang ditemukan adalah tersedianya beberapa wanita yang ditawarkan kepada pria-pria yang ingin menggunakan jasa prostitusi dengan harga yang disepakati.Terduga pekerja seks komersial dan pemilik tempat kemudian diinterogasi dan dibina untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, mengatakan “Polsek Bengkunat akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana prostitusi di wilayah hukum Polsek Bengkunat. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan yang melanggar hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”ujar AKP Zulkifli
Polsek Bengkunat akan terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik prostitusi serta tindakan asusila lainnya. (***)
Editor Amirudin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
2164
Bandar Lampung
20326
Bandar Lampung
13652
Bank Lampung
7026
Humaniora
6471
Pesisir Barat
5641
115
06-Mar-2025
128
06-Mar-2025
119
06-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia