LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Is (40), warga Dusun Rukunjaya, Desa Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas Kabupaten Tulangbawang, diamankan Unit Perlidungan Anak dan Perempuan (PPA) dan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, Senin (17/10/2017). Is ditangkap dalam tuduhan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang juga anak kandungnya.
Eka Mulyana juga menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban dan NS, ibunya tinggal di rumah RK, kakak kandung di Dusun Sukamaju, Kelurahan Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis (12/10/2017). Saat itu juga, Is menginap di rumah RK.
"Saat korban tidur berdua bersama ayah kandungnya (tersangka) di kamar tengah sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (13/10/2017), korban terbangun dan menjerit kesakitan karena alat kelamin korban dicolok oleh tersangka memakai jari telunjuk," kata dia.
Pagi harinya, lanjut Kapolres, korban menceritakan perbuatan ayah bejat itu kepada ibunya, kemudian Ibu korban Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara. Usai melaporkan Ibu korban langsung melakukan visum bersama Pihak Polres Lampung Utara. "Dari hasil visum benar adanya kerusakan di alat kelamin korban," kata kapolres. (ASKA.PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia