JAKARTA (Lampungpro.co): Partai Demokrat resmi memecat Subur Sembiring sebagai kader partai, usai mempertanyakan keabsahan kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat yang dipimpin Hinca Panjaitan menggelar sidang pada Jumat (12/6/2020) lalu. Rapat itu menyepakati pemecatan Subur karena dinilai mengganggu marwah partai.
"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Subur Sembiring," kata Sekretaris Jenderal Demokrat, Teuku Riefky Harsya lewat keterangan tertulis, Senin (15/6/2020)
Riefky mengatakan, Dewan Kehormatan Demokrat menilai Subur terbukti bersalah karena menyebarkan fitnah dengan menyebut kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V tidak sah. Dewan Kehormatan membuat putusan tanpa mendengar keterangan Subur.
Subur disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.
Riefky menjelaskan, pemecatan Subur disahkan lewat Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020. Subur resmi dipecat dari Demokrat per Sabtu 13 Juni 2020. "Maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," jelas dia.
Lebih lanjut, Riefky meminta Subur tak lagi mengatasnamakan Demokrat dalam manuver politik pribadi. Ia juga meminta seluruh kader Demokrat tetap solid dan tak terpengaruh dengan manuver Subur. "Kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan, dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono," ujarnya.
Sebelumnya, Subur Sembiring melakukan safari ke kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Ia datang mengatasnamakan sebagai pendiri Demokrat. Subur bertanya ke pemerintah soal keabsahan struktur pengurus Demokrat hasil Kongres V Maret lalu. Dia bahkan menyebut struktur kepengurusan itu belum mengantongi SK Menkumham sebagai bukti keabsahan.(PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia