BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa sejumlah saksi, terkait kasus suap gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya Akbar Tandaniria, Selasa (26/10/2021). Ada pun saksi yang diperiksa kali ini ada dua orang mantan pejabat di Lampung.
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam keterangannya, membenarkan adanya pemeriksaan dua orang saksi, dalam kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. "Ada pun keduanya yakni mantan Gubernur Lampung 2014-2019 Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara 2014-2019 Sri Widodo," kata Ali Fikri.
Keduanya ini diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Sehari sebelumnya, KPK memeriksa lima saksi yakni dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan wiraswasta.
Saksi ASN yang diperiksa yakni Desyadi dan Gunaido Uthama. Sedangkan tiga lainnya dari wiraswasta yakni Taufik Hidayat, M. Yamin Thohir, dan M. Tabroni. Dua saksi dari ASN ini merupakan pejabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara dan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia