BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan percepatan akses keuangan daerah dengan melakukan pembinaan bagi pengembangan Bank Lampung. Salah satunya, mengisi kekosongan 3 kursi di bank tersebut, yakni komisaris utama, direktur operasional dan direktur umum.
Meski mengisyaratkan Komisaris Utama Bank Lampung bisa dari unsur birokrasi Pemprov Lampung, namun Gubernur tetap mengedepankan profesionalitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menyatakan siapapun bisa mengisi kursi tersebut sejauh memenuhi kompetensi, cakap, dan bersertifikasi.
Hal ini terungkap dalam audiensi OJK Lampung dengan Gubernur, di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Kamis (11/7/2019).�Menurut Arinal, harus ada peran birokrat Provinsi Lampung yang berada di Bank Lampung yang berperan dalam hal Pemerintahan, salah satunya untuk mengisi kursi komisaris utama.�"Bank Lampung harus ada unsur Pemerintah Daerahnya. Jadi bisa memahami hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan," jelas Gubernur.
Gubernur Arinal tetap menekankan profesionalitas untuk perkembangan bank kebanggaan masyarakat Lampung itu.�"Dalam membangun bank Lampung, kita harus menghadirkan orang-orang yang profesional. Maka dari itu, kita harus melakukan penilaian secara objektif dan khusus pada saat proses seleksi tersebut," jelas Arinal.
Dalam membangun Bank Lampung, Gubernur mengakui diperlukannya penyederhanaan dan penyelarasaan seperti bank lainnya. "Kita harus bisa membangun bank melalui penyelarasaan dan penyederhanaan program seperti bank lainnya," jelas Gubernur Arinal.
Pada bagian lain, Arinal mengajak OJK bersama-sama berkiprah dalam pembangunan Lampung.
"Saya ingin OJK Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung dapat bersama-sama mendukung dan membangun Bank Lampung," ujar Gubernur.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Indra Krisna, menuturkan bahwa OJK hadir dan berada di Provinsi Lampung dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Lampung.�"Kami hadir untuk mendukung program Pak Gubernur Arinal melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah," jelas Indra.
Indra juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengisi kursi komisaris utama, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan.�"Ada tiga kursi yang mengalami kekosongan di Bank Lampung, yaitu Komisaris Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Umum. Untuk mengisi kekosongan tersebut, OJK tidak membatasi siapapun untuk mengisi kursi komisaris dan direktur, selama itu memenuhi kompetensi, cakap, dan memiliki sertifikasi," jelasnya. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4059
Bandar Lampung
2117
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia