Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung APBD Tahun Anggaran 2020
Lampungpro.co, 26-Jun-2021

asandy 780

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi | Lampungpro.co/Humas Kominfotik Pemprov Lampung

Kondisi tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan upaya-upaya pengendalian Covid-19. Upaya dilakukan melalui pembatasan aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat. Dampaknya adalah kegiatan ekonomi masyarakat mengalami penurunan yang sangat drastis sehingga menurunkan pendapatan perkapita dan meningkatkan angka kemiskinan di Provinsi Lampung.

Pada Triwulan I-2021 Pertumbuhan Ekonomi Lampung sebesar -2,10% (year on year), namun apabila dibandingkan triwulan IV-2020, ekonomi Lampung pada Triwulan 1-2021 tumbuh sebesar 3,04% (Quarter to Quarter) yang merupakan pertumbuhan terbaik se-Sumatera. Pertumbuhan ekonomi tersebut disumbang oleh sektor pertanian tanaman pangan yang tumbuh sebesar 18,31% atau 70% dari total pertumbuhan ekonomi yaitu dengan produksi padi meningkat secara signifikan sebesar 2.650.290 ton. 

"Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dengan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya pemulihan ekonomi. Diharapkan pertumbuhan positif akan berlanjut pada Triwulan II-2021," ujar Arinal.



"Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama, dukungan dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung. Diharapkan Pendapatan Daerah pada masa yang akan datang dapat lebih meningkat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi program pembangunan dalam rangka mensejahterakan rakyat menuju masyarakat Lampung Berjaya," jelasnya.

Terkait anggaran penanganan Covid-19 pada Tahun 2020, Gubernur Arinal menjelaskan Penanganan Kesehatan alokasi anggaran sekitar Rp199 miliar dengan realisasi sekitar Rp166 miliar atau sebesar 83,24%. Kegiatan yang dilakukan yaitu penegakan protokol kesehatan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana prasarana kesehatan, penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terinfeksi Covid-19 serta insentif bagi tenaga kesehatan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

975


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved