Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gudang Beras PT IBU Digerebek Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
Lampungpro.co, 21-Jul-2017

Lukman Hakim 1205

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, digerebek Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (20/7/2017) malam. Hasil penyidikan diperoleh fakta perusahaan itu membeli gabah di tingkat petani dengan harga Rp4.900," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Agung juga mengatakan tindakan pihak PT IBU yang menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah dapat berakibat pelaku usaha lain tidak bisa bersaing. "Ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain," kata dia.

Selain itu, seperti dilansir Antara, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, karena petani akan lebih memilih menjual gabahnya ke PT IBU. Agung mengatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg dan Rp20.400 per kg. "Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kg," kata dia.

Agus juga mengatakan para pelaku usaha pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah yakni Permendag Nomor: 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 yang merupakan Revisi Permendag 27 tahun 2017. Sementara, pihaknya menduga mutu dan komposisi beras MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. "Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut," kata Agus.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Memang belum ada tersangka, masih penyelidikan, kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15723


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved