Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gugatan di MK, KPU Tepis Dugaan Tak Netral
Lampungpro.co, 18-Jun-2019

Erzal Syahreza 694

Share

Pemilu 2019, KPU, KPU RI, Sidang Gugatan Pilpres, Pilpres 2019, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tim Hukum KPU menepis bertindak tidak netral alias berpihak pada Pilpres 2019. Tim hukum KPU mengulas proses pemilihan dan penetapan komisioner KPU yang mulanya dilakukan lewat DPR.

"Mekanisme pemilihan anggota KPU dilakukan oleh DPR berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Anggota DPR terdiri dari parpol pendukung pemohon dan pendukung pihak terkait dengan komposisi berimbang sehingga tidak dimungkinkan adanya dominasi dari salah satu kelompok," ujar Tim Hukum KPU Ali Nurdin membacakan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ali Nurdin menegaskan KPU sebagai lembaga yang mandiri sesuai dengan Pasal 7 UU Pemilu terbebas dari pengaruh manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas, KPU ditegaskan selalu berpegang pada prinsip-prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, efektif, dan efisien.

"Termohon tidak berpihak. Termohon melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara karena diatur Pasal 14 huruf b UU Pemilu. Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019," papar Ali Nurdin.

Bukti dari KPU tidak melakukan kecurangan, menurut Ali Nurdin, dapat dilihat dari awal tahapan Pemilu sampai sengketa hasil Pemilu.

"Tidak ada satu pun putusan dari DKPP sebagai satu-satunya lembaga diberi tugas dan kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa Termohon (KPU) melanggar kode etik," tegas Ali Nurdin. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

2859


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved