Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gunakan Trawl 22 Nelayan Jatim Ditangkap, di Lampung Timur Marak
Lampungpro.co, 23-Mar-2017

Lukman Hakim 1723

Share

SURABAYA (Lampungpro.com): Sebanyak 22 nelayan asal Kabupaten Lamongan dan Gresik ditangkap Satuan Patroli Daerah Direktorat Polisi Air (Satrolda Ditpolair) Polda Jawa Timur karena menggunakan alat tangkap jaring trawl. Jenis alat tangkap itu selama ini dilarang.

Tadi pagi kami menerima tangkapan dari Satrolda terkait aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Mereka menggunakan jaring jenis trawl," kata Kepala Sub Direktorat Penagakan Hukum Ditpolair Polda Jatim AKBP Boby Tambunan, Rabu (22/3/2017), dilansir Antara.

Para nelayan itu ditangkap saat mencari ikan di perairan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Boby mengatakan, 22 nelayan ini berasal dari desa yang berbeda di Kabupaten Lamongan dan Gresik. "Mereka menggunakan delapan buah kapal. Semuanya kita amankan, baik kapal, alat tangkap trawl, termasuk hasil tangkapannya sebagai barang bukti," kata dia.

Boby menyebut 22 nelayan ini melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yaitu terkait alat tangkapan ikan yang dilarang, perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Ancaman pidananya satu tahun penjara," tegasnya. 

Nelayan Lampung Timur resah dengan maraknya jaringan trawl yang menyebabkan hasil tangkapan mereka turun hingga 90 persen. "Sekarang ini kami sudah mendata 190 perahu menggunakan jaring trawl. Mungkin saja, jumlahnya lebih dari itu. Aktivitas jaring trawl sudah ada sejak 2004 lalu, tapi tidak pernah ada tindakan yang membuat mereka jera, kata Zainal nelayan di Desa Karangayar, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, Senin (20/3/2017).

Menurut Zainal, nelayan kecil seperti dirinya sudah beberapa kali melaporkan persoalan itu ke Kementrian Kelautan dan Perikanan. Tapi tidak pernah ada tindakan. Khabarnya akan ada perpanjangan operasional perahu trawl. Kalau memang sudah begitu, kami para nelayan kecil menolak dan akan melakukan aksi, kata dia.

Menurut dia, nelayan kecil sudah sangat resah dengan aktivitas kapal trawl. Bahkan, akibatnya, nelayan kecil mengalami penurunan hasil tangkapan sampai 90 persen. Mereka (nelayan kapal trawl, menangkap ikan dari yang kecil sampai yang besar. Kami nelayan kecil jadi tidak mendapatkan hasil tangkapan, kata Supri, nelayan lainnya. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12533


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved