SURABAYA (Lampungpro.com): Sebanyak 22 nelayan asal Kabupaten Lamongan dan Gresik ditangkap Satuan Patroli Daerah Direktorat Polisi Air (Satrolda Ditpolair) Polda Jawa Timur karena menggunakan alat tangkap jaring trawl. Jenis alat tangkap itu selama ini dilarang.
Tadi pagi kami menerima tangkapan dari Satrolda terkait aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Mereka menggunakan jaring jenis trawl," kata Kepala Sub Direktorat Penagakan Hukum Ditpolair Polda Jatim AKBP Boby Tambunan, Rabu (22/3/2017), dilansir Antara.
Para nelayan itu ditangkap saat mencari ikan di perairan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Boby mengatakan, 22 nelayan ini berasal dari desa yang berbeda di Kabupaten Lamongan dan Gresik. "Mereka menggunakan delapan buah kapal. Semuanya kita amankan, baik kapal, alat tangkap trawl, termasuk hasil tangkapannya sebagai barang bukti," kata dia.
Boby menyebut 22 nelayan ini melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, yaitu terkait alat tangkapan ikan yang dilarang, perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Ancaman pidananya satu tahun penjara," tegasnya.
Nelayan Lampung Timur resah dengan maraknya jaringan trawl yang menyebabkan hasil tangkapan mereka turun hingga 90 persen. "Sekarang ini kami sudah mendata 190 perahu menggunakan jaring trawl. Mungkin saja, jumlahnya lebih dari itu. Aktivitas jaring trawl sudah ada sejak 2004 lalu, tapi tidak pernah ada tindakan yang membuat mereka jera, kata Zainal nelayan di Desa Karangayar, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, Senin (20/3/2017).
Menurut Zainal, nelayan kecil seperti dirinya sudah beberapa kali melaporkan persoalan itu ke Kementrian Kelautan dan Perikanan. Tapi tidak pernah ada tindakan. Khabarnya akan ada perpanjangan operasional perahu trawl. Kalau memang sudah begitu, kami para nelayan kecil menolak dan akan melakukan aksi, kata dia.
Menurut dia, nelayan kecil sudah sangat resah dengan aktivitas kapal trawl. Bahkan, akibatnya, nelayan kecil mengalami penurunan hasil tangkapan sampai 90 persen. Mereka (nelayan kapal trawl, menangkap ikan dari yang kecil sampai yang besar. Kami nelayan kecil jadi tidak mendapatkan hasil tangkapan, kata Supri, nelayan lainnya. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
12533
Pendidikan
466
Kominfo Lampung
508
466
18-Jul-2025
508
18-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia