Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

H-4 Lebaran, Khamami Serahkan Tambahan Penghasilan Guru Non-PNS
Lampungpro.co, 21-Jun-2017

Lukman Hakim 1981

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Menjelang H-4 Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Mesuji menyerahkan tambahan penghasilan bagi guru non-PNS dari PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Mesuji. Penyerahan tambahan penghasilan dilakukan Bupati Mesuji Khamami di Lapangan Desa Mekarjaya, Selasa (20/6/2017).

Jumlah tambahan penghasilan yang diserahkan sebesar Rp400 ribu per bulan dan diberikan kepada 264 guru PAUD/TK negeri dan swasta. Sedangkan untuk guru SD dan SMP mendapat tambahan sebesar Rp800 ribu per bulan dan diberikan kepada 892 guru SD dan SMP negeri dan swasta. Selain penyerahan tambahan penghasilan juga diserahkan tunjangan operasional bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah, yakni sebesar Rp1.000.000 per bulan untuk 16 kepala PAUD/TK negeri, sedangkan kepala PAUD/TK swasta sebesar Rp500 ribu bagi 70 orang. 

Sedangkan untuk kepala SD dan SMP negeri diberikan tunjangan operasional sebesar Rp1.000.000 per bulan dan kepala SD dan SMP swasta sebesar Rp750 ribu per bulan. Sedangkan sebanyak 21 orang pengawas menerima tunjangan operasional sebesar Rp1,250 juta per bulan. Penyerahan tambahan penghasilan dan tunjangan operasional bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah tersebut merupakan tahap I atau semester I.

Selain itu, pada kesempatan yang sama juga diserahkan penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota BPD. Adapun untuk rincian penghasilan tetap yang diserahkan, yaitu kepala desa sebesar Rp2 juta dan tunjangan Rp1 juta, Sekretaris Desa non-PNS sebesar sebesar Rp1,4 juta dan tunjangan Rp700 ribu, kepala seksi sebesar Rp1 juta dan tunjangan Rp100 ribu, Bendahara Desa sebesar Rp600 ribu dan tunjangan Rp500 ribu, tunjangan RT sebesar Rp500 ribu, gaji RK sebesar Rp450 ribu, dan tunjangan linmas sebesar Rp300 ribu.

Sedangkan bagi tunjangan ketua BPD sebesar Rp750 ribu, wakil ketua BPD sebesar Rp600 ribu, sekretaris BPD Rp600 ribu, dan anggota BPD Rp450 ribu. Sama halnya dengan tambahan penghasilan guru non PNS, penyerahan penghasilan tetap desa ini merupakan tahap I atau semester I.

Dalam acara itu, sekaligus Bupati Khamami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) bagi 85 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), empat dokter PTT, dan dua Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian. Semoga dengan diserahkannya penghasilan tambahan dan penghasilan tetap ini semakin memotivasi untuk meningkatkan kinerja dan semangat dalam melayani masyarakat. Semoga bermanfaat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri yang sebentar lagi akan tiba, kata Khamami. (*/RIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17252


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved