Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Hari Ini, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya
Lampungpro.co, 20-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1112

Share

Habib Rizieq Shihab. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas hari ini, Rabu (20/7/2022), usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menjeratnya. Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.

"Insya Allah, mohon doanya," ucap Azis saat dihubungi Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (19/7/2022) malam.

Namun Azis masih enggan berbicara banyak terkait kabar tersebut. Dia kembali menyampaikan, memohon doa. "Mohon doanya ya," katanya lagi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan Rizieq Shihab mendapatkan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022) hari ini. "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Rika menjelaskan, Habib Rizieq Shihab memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. "Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika

Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021). Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021). (***)

Editor: Amiruddin Sormin
 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved