Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hadirkan Enam Saksi, Agus BN Ajukan Diri Jadi JC
Lampungpro.co, 10-Jan-2019

Heflan Rekanza 687

Share

BANDAR LAMPUNG (lampungpro.com) : Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis (10/01/2019).

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho menghadirkan enam saksi untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut. Keenam saksi tersebut salah satunya ialah Sekjen Persatuan Tarbiyah Indonedia (Perti), Pasni Rusli.

Pasni menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk menggelar Rapat Kerja Nasional Perti di Swissbell Hotel Lampung pada tanggal 12 Maret 2018 dan Pertengahan April 2018 lalu.

"Pokoknya pas tanggal 4 Juli malam harinya kami juga menyurati bapak Wakil Presiden Yusuf Kalla. Tahu-tahu lokasi itu sudah ditentukan di Swisbell hotel oleh Pak Zulkifli Hasan. Ya kalau jabatan beliau sebagai Dewan Pembina di Perti," ucap dia.

Sementara itu, terdakwa ABN dalam persidangan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Saya mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan surat sudah saya lampirkan. Saya harap majelis hakim bisa mengabulkannya, kata Agus BN.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK RI lainnya Subari Kurniawan mengatakan pengajuan terdakwa ABN menjadi justice collaborator akan dianalisis oleh biro hukum dan diajukan ke komisioner KPK, sedangkan JPU hanya dimintai pendapat. (FEBRI/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

11788


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved