BANDAR LAMPUNG (lampungpro.com) : Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis (10/01/2019).
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho menghadirkan enam saksi untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut. Keenam saksi tersebut salah satunya ialah Sekjen Persatuan Tarbiyah Indonedia (Perti), Pasni Rusli.
Pasni menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan untuk menggelar Rapat Kerja Nasional Perti di Swissbell Hotel Lampung pada tanggal 12 Maret 2018 dan Pertengahan April 2018 lalu.
"Pokoknya pas tanggal 4 Juli malam harinya kami juga menyurati bapak Wakil Presiden Yusuf Kalla. Tahu-tahu lokasi itu sudah ditentukan di Swisbell hotel oleh Pak Zulkifli Hasan. Ya kalau jabatan beliau sebagai Dewan Pembina di Perti," ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK RI lainnya Subari Kurniawan mengatakan pengajuan terdakwa ABN menjadi justice collaborator akan dianalisis oleh biro hukum dan diajukan ke komisioner KPK, sedangkan JPU hanya dimintai pendapat. (FEBRI/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia