JAKARTA (Lampungpro.co): Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi buah bibir setelah gugatan perdata atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusannya dinilai memiliki potensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo tersebut dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi Partai politik calon peserta Pemilu 2024. Lantas, seperti apakah perjalanan kasus gugatan pemilu ditunda hingga dikabulkan PN Jakpus? Simak informasi lengkap seperti dilansir dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (3/3/2023) ini.
Pada saat gugur dalam tahapan verifikasi administrasi 14 Oktober 2022 yang menjadikan gagal melaju pada tahapan verifikasi faktual sebelum bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI. Dalam permohonan tersebut, Prima menganggap KPU tidak memegang nilai profesionalitas karena beberapa hal. Sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Pertama, Prima memandang ada standar ganda KPU dalam menjalankan proses ini. Prima pun memberikan contoh yakni dua anggota mereka yang tidak tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan. Satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, mereka juga mempermasalahkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim mencapai 100%. Tiba-tiba turun menjadi 97,06% pada saat Sipol kembali dibuka untuk dilakukan perbaikan administrasi.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tak Berwenang Putuskan Tunda Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!
KPU juga dituduh tidak profesional karena masih melakukan verifikasi administrasi pada saat tahapan tersebut seharusnya selesai pada saat masa perbaikan. Hal tersebutlah yang menyebabkan data-data yang seharusnya diperbaiki menjadi tidak kunjung selesai.
Atas hal tersebut, Prima kemudian menilai berita acara KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 cacat formil. Bawaslu RI juga memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima untuk mengunggah data ulang agar dilakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21874
Humaniora
2932
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia