Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Tunda Pemilu 2024, Begini Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU
Lampungpro.co, 03-Mar-2023

Amiruddin Sormin 5994

Share

Ilustrasi Pemilu 2024. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

Namun, setelah unggah ulang pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Prima kemudian mencoba kembali untuk menggugat sengketa KPU RI kepada Bawaslu RI. Tetapi berdasarkan Peraturan dari Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tindak lanjut atas putusan Bawaslu tidak bisa menjadi obyek sengketa.

Propaganda, Unjuk Rasa hingga Dua Kali Kandas di PTUN

Dalam Undang-Undang Pemilu, saluran yang dibolehkan untuk pengajuan sengketa atas KPU yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di PTUN tersebut Prima dua kali melayangkan sengketa. Pertama, sengketa dilayangkan pada 30 November 2022.

Kemudian mereka meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan ketidaksahan berita acara KPU yang terbit pada 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya yang menyebut mereka tidak lolos verifikasi. Mereka juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh PTUN Jakarta karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Kedua, sengketa dilayangkan pada 26 Desember 2022 ke PTUN Jakarta dengan obyek Keputusan KPU terkait dengan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Namun Prima tetap kalah di meja hijau hingga akhirnya pada akhir 2022, Prima secara berkala menggalang propaganda.

Misalnya, mereka membentuk sebuah aliansi yang dinamakan Gerakan Melawan Political Genocide yang mayoritas berisikan partai-partai yang tidak lolos pada tahap pendaftaran 15 Agustus 2022. Di antaranya Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsam dan Berkara, dan Partai Republik yang dinyatakan tidak lolos pada saat verifikasi administrasi.

Mereka menuduh KPU sengaja membegal politik dan menyulitkan partai-partai kecil ikut Pemilu. Oleh karenanya, mereka mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa ada kecurangan dan meminta kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut diaudit.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1990


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved