Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Tuntutan Tunda Pemilu 2024, Begini Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU
Lampungpro.co, 03-Mar-2023

Amiruddin Sormin 5994

Share

Ilustrasi Pemilu 2024. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

Prima menyebut KPU harus diaudit secara legal dan teknologi informasi. Hal tersebut karena proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Farhan Dalimunthe sebagai Juru Bicara Prima menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat. Tetapi menjadi memenuhi syarat pada saat dilakukan rekapitulasi sistem.

Di sisi lain, KPU RI meyakini pihaknya bekerja obyektif dalam verifikasi administrasi lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 setelah putusan Bawaslu RI. Meskipun empat partai d iantaranya menggugat pihaknya ke PTUN, termasuk Prima.

Tidak hanya propaganda, Prima juga kerap menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang disebut-sebut sebagai kader dan juga simpatisan. Pada 14 Desember 2022, menjelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI merupakan puncak dari permasalahan tersebut. 

Bahkan, disebutkan bahwa Ketua DPR Prima DKI Jakarta sempat meloncat pagar tinggi yang ada di kantor KPU Ri dan merangsek ke halaman. Hal tersebut terjadi setelah massa Prima sempat berusaha untuk mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tidak kunjung bisa bertemu pimpinan.

Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam gugatan yang dilayangkan pada PN Jakarta Pusat, 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi. Prima menyebut setelah dipelajari, jenis dokumen yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ada sebagian kecil masalah yang ditemukan.

Prima juga memandang KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan anggotanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Atas hal tersebut, Prima meminta kepada PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan. (***)

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1992


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved