Tidak hanya propaganda, Prima juga kerap menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang disebut-sebut sebagai kader dan juga simpatisan. Pada 14 Desember 2022, menjelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI merupakan puncak dari permasalahan tersebut.
Bahkan, disebutkan bahwa Ketua DPR Prima DKI Jakarta sempat meloncat pagar tinggi yang ada di kantor KPU Ri dan merangsek ke halaman. Hal tersebut terjadi setelah massa Prima sempat berusaha untuk mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tidak kunjung bisa bertemu pimpinan.
Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam gugatan yang dilayangkan pada PN Jakarta Pusat, 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi. Prima menyebut setelah dipelajari, jenis dokumen yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ada sebagian kecil masalah yang ditemukan.
Prima juga memandang KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan anggotanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Atas hal tersebut, Prima meminta kepada PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
301
Lampung Selatan
23855
Humaniora
3123
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia