Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hanya 14 Jam Bawa Kabur Pick Up Curian, Dua Pria Asal Menggala Tulang Bawang ini Diringkus di Pematang Panggang
Lampungpro.co, 23-Mar-2023

Amiruddin Sormin 10118

Share

Anggota Tekab 308 saat meringkus dua pelaku curanmor dan pick up yang dicuri. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polres Mesuji, berhasil menangkap dua pencurian mobil pick up. Kedua pelaku yakni NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, kedua pelaku diringkus polisi pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. "Saya bersama anggota Polsek dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap dua pencuri mobil pick up di Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan," kata AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKPB Jibrael Bata Awi, Kamis (23/3/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil pick up Daihatsu Grand Max BE 8960 AY, warna silver metalik. Mobil ini milik Patoni (44), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang..

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan Fatoni, pada Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, dia pulang ke rumah dan melihat mobil pick up itu masih terparkir di teras rumah. Lalu dia masuk rumah dan tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB, Patoni dibangunkan istri dan anaknya yang menanyakan dimana mobil pick up. Dia lalu bangun dan langsung memerikasa teras rumah. 

Ternyata mobil pick up tidak ada lagi di teras. Dia kemudian membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. "Berkat keuletan dan kegigihan petugas lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti pick up," kata AKP Sunaryo.

Dia menambahkan, kini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Menggala. Kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved