BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menilai struktur pasar industri lada hitam di Lampung berada pada struktur pasar oligopoli. Kondisi tersebut dilihat dari hanya terdapat tujuh pelaku usaha besar yang melakukan kegiatan usaha pada industri lada hitam di Lampung.
"Produksi lada hitam di Provinsi Lampung hanya diserap tujuh eksportir. Dari tujuh pelaku usaha tersebut terdapat dua pelaku usaha penanaman modal asing (PMA)," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II;2, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (19/6/2023).
KPPU menilai Lampung merupakan penghasil lada hitam terbesar Indonesia. Berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2021-2023 yang dirilis Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, diproyeksikan produksi lada hitam Lampung dapat mencapai 15.139 ton pada 2023 (angka sementara).
Namun, berdasarkan angka tetap pada periode 2020-2021 dijelaskan terjadi penurunan luas area dan produksi lada hitam Lampung, yaitu pada 2020 luas area perkebunan lada 45.834 hektare (ha) dengan produksi sebesar 15.412 ton. Selanjutnya mengalami penurunan luas area pada 2021 menjadi 45.642 ha dengan jumlah produksi 15.229 ton.
Terjadi penurunan lagi luas area pada 2021 menjadi 45.642 ha dengan jumlah produksi sebesar 15.229 ton. Merespon kondisi tersebut, KPPU Kanwil II melakukan penelitian terkait hambatan tata niaga lada hitam Lampung untuk melihat apakah terdapat hambatan akibat prilaku monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian dimulai sejak Februari 2023. Pada periode penelitian KPPU Kanwil II mendengarkan keterangan stakeholder terkait tata niaga lada hitam Lampung. Di antaranya Dewan Rempah Indonesia Wilayah Lampung, Asosiasi Eksportir Lada Indonesia (AELI) Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kelompok tani lada, dan eksportir lada Lampung.
"KPPU mendengarkan keterangan dari lima pelaku usaha eksportir lada di Lampung dan terdapat satu pelaku usaha yang tidak kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPPU yaitu PT Natura Perisa Aroma. Tiga kali tidak hadir memenuhi undangan pemberian keterangan kepada KPPU," kata Wahyu Bekti Anggoro.
Dari tujuh eksportir itu, dua pelaku usaha menyampaikan data dan dokumen. Sedangkan empat lainnya yaitu PT Haldin Pacific Semesta, PT Natura Perisa Aroma, PT Agri Spice Indonesia, dan CV Putera Nusantara belum menyampaikan data dan dokumen yang diminta.
Serta terdapat satu pelaku usaha yang menyampaikan data. Namun belum sesuai format yang diminta yaitu PT Putrabali Adyamulia. Dalam penelitan awal, KPPU menyoroti pergerakan fluktuasi harga lada hitam di tingkat petani yang tidak sesuai dengan pergerakan fluktuasi harga Internasional.
Selain itu, KPPU melihat ada selisih harga yang tinggi yaitu rata-rata 37% antara perbandingan harga di tingkat petani dan harga lada hitam pada perdagangan internasional. Menindaklanjuti temuan awal itu, KPPU akan melanjutkan penelitian untuk melihat apakah terdapat potensi prilaku yang dapat menghambat terwujudnya persaingan usaha sehat industri lada hitam di Lampung.
"Kami juga menghimbau agar pelaku usaha eksportir lada hitam Lampung dapat kooperatif dalam memberikan keterangan. Kemudian, menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses kajian yang saat ini sedang berjalan," kata Wahyu Bekti Anggoro. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3972
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia