BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengapresiasi perusahaan-perusahaan tapioka di Lampung, yang telah menunjukkan perhatian dan mendengarkan keluhan serta jeritan kesulitan masyarakat.
Hal tersebut, seiring dengan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang menetapkan harga singkong di Lampung sebesar Rp1.400 perkilogram mulai Selasa (24/12/2024).
Keputusan tersebut, diambil setelah berlangsungnya rapat koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, dan sejumlah dinas terkait di enam kabupaten/kota, serta DPRD Lampung pada Senin (23/12/2024) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Ahmad Basuki mengatakan, pihaknya turut menekankan, Komisi II DPRD Lampung akan tetap mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus), mengingat singkong belum ditetapkan sebagai komoditas strategis baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Singkong adalah komoditas terbesar di Lampung, produksi tahunannya melebihi komiditas jagung atau padi. Oleh karena itu, mengupayakan agar singkong menjadi komoditas strategis adalah hal yang harus diperjuangkan," kata Ahmad Basuki dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, Komisi II DPRD Lampung tidak ingin hanya sekedar seperti pemadam kebakaran, tapi juga berkomitmen untuk memastikan harga singkong yang berkeadilan bagi petani dan perusahaan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Oleh karenanya, pembentukan Pansus akan melibatkan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan terkait.
Hasil kajian tersebut, nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan dalam penetapan harga singkong yang lebih adil.
"Kami berharap dengan adanya produk hukum ini, kedepannya harga singkong dapat ditetapkan dengan lebih stabil dan berkeadilan, tidak hanya sebagai upaya pemadam kebakaran," ujar Ahmad Basuki.
Kemudian rekomendasi Pansus tersebut, nantinya akan disampaikan kepada DPR RI dan kementerian terkait, agar singkong dapat ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dengan demikian, singkong berpotensi mendapatkan subsidi pupuk, yang selama ini belum diberikan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat terjamin, serta harga singkong dapat terjaga dengan adil bagi semua pihak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...
278
Lampung Selatan
13517
Lampung Selatan
5317
391
18-Feb-2025
155
18-Feb-2025
142
18-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia