Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KAI Laporkan Insiden Viral Warga Blokade Jalur Kereta di Bandar Lampung ke Polisi
Lampungpro.co, 30-Mar-2026

Febri 214

Share

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, melaporkan oknum warga yang melakukan aksi pemalangan atau blokade jalur kereta api di Bandar Lampung, ke Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (30/3/2026).

Peristiwa tersebut, terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Lintas Garuntang - Sukamenanti, tepatnya di perlintasan Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Telukbetung Selatan. Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang meletakkan material di atas jalur rel yang mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.

Melalui respons cepat dan sinergi antara aparat kepolisian dan TNI, material yang digunakan untuk memblokade jalur berhasil segera disingkirkan. Pada pukul 17.25 WIB, jalur rel dinyatakan kembali aman dan dapat dilalui oleh perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi kepada aparat, yang telah sigap menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

"KAI mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan TNI, dalam mengamankan jalur kereta. Namun kami juga perlu menegaskan, tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun," kata Azhar Zaki Assjari di Mapolresta Bandar Lampung.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam Pasal 91disebutkan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.

Lalu pada Pasal 92 tertulis perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah. Selain itu, dalam regulasi turunan ada aturannya seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.

Dalam peraturan tersebut, tertulis penyelenggara jalan (pemerintah pusat atau daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang.

Lalu kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan, serta perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.

Dalam hal ini, PT KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.

"Kami perlu meluruskan, KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut, berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Azhar Zaki Assjari.

KAI juga menegaskan, setiap tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api, termasuk memblokade jalur rel, melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya prasarana dan operasional kereta api.

KAI menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved