JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.
Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada Selasa (13/12/2022) mengabulkan permohonan kasasi.
"Dengan demikian, putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi terlapor," kata Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU, M. Hadi Susanto, dalam siara pers, Kamis (15/12/2022).
Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. "Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi," kata Hadi Susanto.
KPPU menilai terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah. Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutuskan ke tujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.
Saat ini perkara tersebut inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3513
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia