Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Ini Bebas, Begini Perjalanan Kasus Ahok
Lampungpro.co, 24-Jan-2019

Erzal Syahreza 641

Share

Ahok, Basuki Tjahja Purnama, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

Sebelas hari setelah aksi besar pada Desember 2016, polisi akhirnya melakukan gelar perkara di Mabes Polri secara terbuka tetapi terbatas. Gelar perkara sempat terbuka untuk umum, tetapi kemudian tertutup pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Pada saat gelar perkara, kedua belah pihak dihadirkan, baik pelapor atau pun terlapor. Dari pihak pelapor hadir sejumlah ahli, termasuk di antaranya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang lantang dan terus-menerus memimpin aksi massa besar-besaran.

Kompolnas dan Ombudsman juga hadir dalam gelar perkara tersebut. Namun, Ahok tidak hadir dan diwakilkan penasihat hukumnya Sirra Prayuna, serta sejumlah pengacara dan ahli. Ahli dari pihak Ahok bahkan datang dari luar kota.

Gelar perkara akhirnya memutuskan menaikan status Ahok sebagai tersangka. Kasus itu pun berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana Ahok berlangsung pada 13 Desember 2016 digelar di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pengamanan superketat pun dilakukan demi menjaga keamanan sidang.

Agenda sidang perdana adalah pembacaam dakwaan Ahok. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama. Dakwaan itu ditanggapi kubu Ahok dengan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang terus bergulir. Dan pada sidang ke-19 Kamis, 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok bersalah. Atas nama hukum, Jaksa meminta Majelis Hakim menghukum Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Majelis Hakim kemudian memvonis Ahok 2 tahun penjara. Ahok kala itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20008


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved