Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Ini Bebas, Begini Perjalanan Kasus Ahok
Lampungpro.co, 24-Jan-2019

Erzal Syahreza 641

Share

Ahok, Basuki Tjahja Purnama, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, Selasa, 9 Mei 2017.

Buni Yani

Buni Yani menjadi salah satu orang yang mengunggah video Ahok. Tak berdiam diri, simpatisan Ahok mempolisikan Buni Yani. Ia pun akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana," kata Ketua Majelis Hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 November 2017.

Padahal, JPU menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Buni Yani dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Oleh karena itu, pengacara Ahok menggunakan putusan Buni Yani ini sebagai novum atau bukti baru atas Peninjauan Kembali atau PK perkara penistaan agama yang menjeratnya.

Meski pada akhirnya, Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Senin, 26 Maret 2018. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20008


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved