Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari ini Kenaikan Gaji PNS di Bahas DPR: Untuk Antisipasi Inflasi
Lampungpro.co, 31-Oct-2018

Heflan Rekanza 918

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam RAPBN tahun 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan gaji pokok PNS sebesar 5% atau sekitar Rp 5 triliun. "Lupa saya (anggarannya) sekitar Rp 4-5 triliun," kata Askolani di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

BACA JUGA : Tahun Depan Gaji PNS Naik 5 Persen, Segini Besarannya

Pemerintah dan Banggar DPR RI telah menyetujui bahwa RAPBN 2019 dibawa ke tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Itu artinya, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5% tinggal direalisasikan.

"Iya sebab kenaikan gaji pokok kan sudah lama, sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian gaji pokok, dan itu untuk antisipasi inflasi juga," jelas dia.

Askolani mengungkapkan, kenaikan hanya berlaku pada gaji pokok ASN aktif saja, sedangkan pensiunan tidak berlaku. "Gapok kan dari 5 menjadi 6 setiap bulannya," ungkap dia.

RAPBN tahun anggaran 2019 akan dirapatkan di tingkat II atau paripurna pada 31 Oktober 2018 atau Rabu oleh DPR RI dan pemerintah. (**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved