JAKARTA (Lampungpro.com) : Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam RAPBN tahun 2019.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan gaji pokok PNS sebesar 5% atau sekitar Rp 5 triliun. "Lupa saya (anggarannya) sekitar Rp 4-5 triliun," kata Askolani di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
BACA JUGA : Tahun Depan Gaji PNS Naik 5 Persen, Segini Besarannya
Pemerintah dan Banggar DPR RI telah menyetujui bahwa RAPBN 2019 dibawa ke tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Itu artinya, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5% tinggal direalisasikan.
"Iya sebab kenaikan gaji pokok kan sudah lama, sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian gaji pokok, dan itu untuk antisipasi inflasi juga," jelas dia.
Askolani mengungkapkan, kenaikan hanya berlaku pada gaji pokok ASN aktif saja, sedangkan pensiunan tidak berlaku. "Gapok kan dari 5 menjadi 6 setiap bulannya," ungkap dia.
RAPBN tahun anggaran 2019 akan dirapatkan di tingkat II atau paripurna pada 31 Oktober 2018 atau Rabu oleh DPR RI dan pemerintah. (**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
348
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia