Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari ini, KPK Panggil Lagi Menag dan Gubernur Jatim Saksi Jual-Beli Jabatan
Lampungpro.co, 26-Jun-2019

Heflan Rekanza 729

Share

SIDANG KORUPSI, PANGGILAN KPK, MENAG, LUKMAN HALIM, KHOFIFAH, KORUPSI, KEMENAG, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan kembali kesaksian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 26 Juni 2019 dalam sidang perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Lukman Hakim Saifuddin dan Khofifah diundang sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi. "Karena di persidangan sebelumnya Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang. Besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam sidang sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyebut Lukman Hakim Saifuddin bersikukuh meloloskan Haris Hasanuddin dalam seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal, jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.

Adapun Muafaq didakwa memberi uang Rp 50 juta kepada anggota DPR Romahurmuziy alias Romy, kala itu juga menjabat Ketua Umum PPP, untuk kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam perkara ini KPK juga menyangka Rommy, yang berstatus tersangka, menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Romy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag daerah.

Tak hanya Lukman Hakim Saifuddin dan Khofifah, Jaksa KPK juga bakal memanggil Rommy serta seorang ulama berpengaruh di Jatim, KH Asep Saifuddin Chalim. Hanya saja KPK, Febri melanjutkan, dia belum menerima konfirmasi dari masing-masing saksi itu apakah bisa menghadiri sidang.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1311


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved