JAKARTA (Lampungpro.co): Mahasiswa dari sejumlah universitas di seputaran Jakarta berencana menggelar demonstrasi pada peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2019) ini. Mereka membawa tuntutan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabut UU KPK. "Besok kami akan turun aksi. Nama aksinya Gerakan Indonesia Memanggil," kata Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Manik Margamahendra, Minggu (27/10/2019) kemarin.
Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa akan diikuti oleh mahasiswa berbagai universitas. Mereka tak membawa nama kampus secara khusus, melainkan bersama-sama melakukan demonstrasi, arak-arakan (long march) menuju Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ia mengaku sudah menghubungi Universitas Bung Karno, Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, dan beberapa universitas lainnya.
"Titik kumpul demonstrasi masih dipertimbangkan. Namun kami akan long march sampai depan Istana. Kami akan menyesuaikan dengan kondisi, besok," jelas Manik sembari menyatakan sudah memberitahukan rencana aksi ke Polda Metro Jaya.
Sementara, Ketua Dewan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Sultan Rivandi, mengkonfirmasi mahasiswanya bakal turun ke jalan untuk berdemonstrasi, besok. Mereka membuat tajuk demonstrasi "PerppUIN: 28 Oktober 2019 Depan Istana Negara". Meme yang diedarkan Sultan Rivandi, ada tagar #REFORMASIDIKORUPSI. "Kami juga berkoordinasi dengan kampus lain," kata Sultan.
Demo mahasiswa pada Hari Sumpah Pemuda membawa tuntutan. Ketua BEM UI, Manik, menjelaskan tuntutan demonstrasi adalah penerbitan Perppu pencabut UU KPK, dengan tuntutan tambahan meminta tanggung jawab negara terhadap korban meninggal demonstrasi di aksi demonstrasi pada 23 hingga 30 September 2019. "Dan segera dibentuk tim independen yang bisa menyelesaikan dan menemukan fakta-fakta terkait masalah itu (demonstrasi yang merenggut korban jiwa),"jelas Manik.
Ketua Dewan Mahasiswa UIN, Sultan, menjelaskan tuntutan demo. Pertama, mendesak Presiden mengeluarkan Perppu tentang UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Kedua, mengawal perppu yang dikeluarkan oleh Presiden sampai disetujui oleh DPR. Ketiga, mengusut tuntas secara transparan pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban aksi reformasi dikorupsi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia