Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Ini Penguman Lowongan Pegawai Setara PNS, Berikut Besaran Gajinya
Lampungpro.co, 08-Feb-2019

Erzal Syahreza 989

Share

PPPK, PNS, BKN, Pegawai, Lowongan Kerja

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini mengumumkan lowongan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS. Adapun, posisi yang dibuka untuk guru honorer, tenaga kesehatan, dosen PTN baru dan penyuluh pertanian. Pendaftarannya pun mirip dengan seleksi CPNS. Hanya saja, menggunakan situs BKN yang berbeda.

BACA JUGA:�Ini Formasi Posisi Pegawai Setara PNS

1. Pendaftaran Baru Dibuka Tanggal 10 Februari

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengumuman lowongan akan menjelaskan terkait posisi yang dibuka hingga jumlah formasi yang dibutuhkan. "Besok itu baru pembukaan pengumuman. Jadi baru ada pengumuman dari posisi hingga jumlah besok tanggal 8 Februari jam 16.00 WIB. Kalau pendaftaran itu nanti Insya Allah tanggal 10 Februari," kata dia, Kamis (7/2/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pendaftaran nantinya melalui laman yang berbeda dengan seleksi CPNS, yakni sscasn.bkn.go.id. Namun ia belum bisa memastikan kapan laman tersebut dapat diakses. "Nanti kurang lebih pendaftaran sama dengan (dengan seleksi CPNS), lewat online websitrnya sscasn.bkn.go.id tapi coba saja sudah bisa diakses atau belum, saya belum tahu," sambung dia.

2. Ini Syarat Lengkap Guru Honorer Hingga Penyuluh Pertanian

Lowongan pegawai setara PNS untuk guru honorer, tenaga kesehatan, hingga penyuluh pertanian diumumkan besok. Lantas, apa saja syaratnya?

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (7/2/2019) kualifikasi untuk posisi guru minimal berpendidikan S-1 dan masih aktif mengajar hingga saat ini. Selanjutnya, untuk tenaga kesehatan kualifikasinya minimal pendidikan D-III di bidang kesehatan hingga S-1.

"Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiologi, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi," bunyi keterangan tersebut.

Terakhir, untuk penyuluh pendidikan minimal memiliki pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SMA plus sertifikasi di bidang pertanian. Sementara itu, masa hubungan kerja pekerja setara PNS paling singkat minimal satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pencapaian kerja dan kebutuhan instansi.

3. Tak Semua Daerah Buka Lowongan

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, saat ini setiap daerah tengah menginput data keikutsertaan kepada Kementerian PAN-RB. Terdapat pilihan bagi daerah apakah mau ikut melaksanakan atau tidak. Pilihan tersebut ditentukan berdasarkan kesanggupan daerah menyelenggarakan pelaksanaan. Sebab, pelaksanaan akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Hari ini itu tanggal maksimal bagi daerah untuk menentukan mereka bisa terima berapa dan itu disampaikan ke KemenPAN-RB. Tapi belum tahu daerah mana saja yang mengiyakan dan yang tidak mengiyakan (keikutsertaan). Misalnya kesediaan APBD tidak cukup ya nggak bisa," kata dia, Kamis (7/2/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pendaftaran pegawai setara PNS dilakukan secara online yang berbeda dengan seleksi CPNS. Adapun, pembukaan pendaftaran dimulai pada 10 Februari ini.

"Kalau pendaftaran itu nanti Insya Allah tanggal 10 Februari. Nanti kurang lebih pendaftaran sama dengan (dengan seleksi CPNS), lewat online websitenya sscasn.go.id," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri PAN RB Syarifuddin mengatakan sebanyak 150.000 formasi dibuka. Adapun formasi yang diutamakan, yakni guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluhan pertanian dan lainnya.

"Besok sudah buka pendaftaran. Formasi PPPK 150.000," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

4. Besaran Gaji Setara PNS Berapa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 38 mengenai penggajian dan tunjangan, pegawai setara PNS akan diberikan gaji berserta tunjangan. Besaran gaji serta tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

"Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS," bunyi ketentuan tersebut, Kamis (7/2/2019).

Sebagai informasi, besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS masih sama dengan tahun 2015 lalu.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarannya berbeda di masing-masing instansi. Komponen tunjangan umumnya lebih besar dari gaji pokok yang didapatkan. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved