BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, mulai hari ini 1 Desember 2019 berlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).
Pemberlakuan Gapeka tersebut, nantinya ada sebagian perjalanan kereta api yang mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Penetapan Gapeka 2019 ini menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh PT. KAI.
EVP Divre IV Tanjungkarang Sulthon Hasanudin mengatakan, Gapeka 2019 ini akan ada perubahan pada pola operasi di Divre IV Tanjungkarang. Terutama angkutan penumpang dan grafik perjalanan kereta api, yang dibuat untuk memenuhi aspirasi, dan kebutuhan pelanggan akan layanan kereta api yang dapat diandalkan.
"Penggunaan Gapeka 2019 ini akan mempengaruhi jadwal perjalanan kereta api. Dimana waktu tempuh perjalanan, perpanjangan relasi kereta api, dan hadirnya kereta api-kereta api baru juga akan berubah," kata Sulthon, Minggu (1/12/2019).
Sulthon menjelaskan, untuk tarif kereta api Kuala Stabas bersifat dinamis. Dimana rute Tanjungkarang-Baturaja berkisar antara Rp75 ribu sampai Rp100 ribu. Ada juga tarif khusus yang hanya bisa dibeli dua jam sebelum keberangkatan kereta api untuk rute Tanjungkarang-Kotabumi sebesar Rp25 ribu, Kotabumi-Baturaja Rp45 ribu, dan Martapura-Baturaja Rp20 ribu.
"Tarif ini sewaktu waktu bisa berubah berdasarkan peraturan yang berlaku. Masyarakat bisa memesan tiket lewat KAI ACCESS atau chanel eksternal yang bekerjasama dengan KAI. Mulai H-30 untuk KA Rajabasa dan KA Sriwijaya, sedangkan untuk KA Kuala Stabas bisa dipesan mulai H-7, jelas Sulthon.
Sulthon mengimbau kepada para calon penumpang kereta api, dengan keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya, agar memerhatikan lagi jadwal yang tertera di tiket. Hal ini agar para penumpang tidak tertinggal kereta pasca diberlakukannya Gapeka 2019.
"KAI selalu berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Melalui Gapeka 2019 ini, kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api," himbau Sulthon.
Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api, yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api. Mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, hingga penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
Penggantian Gapeka ini dilakukan karena sejak 2017 terjadi begitu banyak perkembangan perkeretaapian seperti, pengoperasian Jalur Ganda Lintas Selatan Jawa dan Sumatera, Penambahan Lintas Baru seperti LRT Sumatera Selatan, Penambahan Stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6768
Bandar Lampung
12970
Bandar Lampung
12187
Way Kanan
6851
Bandar Lampung
4816
399
15-Mar-2025
375
15-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia