JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya sedang menyiapkan aturan pembatasan kendaraan bermotor yang keluar-masuk Jakarta terkait semakin mewabahnya virus Corona (COVID-19). Aturan mengenai hal itu disebut akan dirapatkan pada Senin, 30 Maret 2020.
"Ya betul kita menyiapkan rancangan peraturan menteri untuk pembatasan kendaraan yang masuk dan keluar Jakarta," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Budi Setiyadi, Minggu (29/3/2020) kemarin.
Rancangan aturan itu disebut Budi akan dibahas bersama Plt Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut B Panjaitan serta menteri-menteri terkait. Aturan itu pun disebutnya masih tentatif. "Besok hari Senin di rapat Pak Luhut itu. Iya kira-kira gitulah, mungkin barangkali Pak Luhut dengan beberapa menko-menko lain, dan menteri-menteri terkait. Karena persoalan ini kan mungkin pembahasan harus detail sekali," ujar Budi.
Dia mengaku sudah menyiapkan beragam pilihan untuk rancangan aturan itu. Namun semuanya disebut akan diputuskan dalam rapat besok. "Tapi saya sudah catat, dua regulasi dengan berbagai macam opsi, apakah hanya angkutan umum saja atau semua kendaraan," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6699
Lampung Selatan
654
203
07-Jul-2025
536
07-Jul-2025
239
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia