Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Pertama Razia, Pengendara di Mesuji Wajib KIR di Tulangbawang
Lampungpro.co, 01-Nov-2017

Lukman Hakim 1314

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Kendaraan yang masa berlaku KIR habis atau belum memiliki KIR di wilayah Mesuji wajib mengurus di Kabupaten Tulngbawang. "Alat kita belum ada di Mesuji. Jadi, untuk mengurus KIR masih di Tulangbawang, saat ini kami memberikan surat saja," kata  Sri Puji, Kabid Perhubungan Darat Kabupaten Mesuji kepada Lampungpro.com, Rabu (1/11/2017), dalam Operasi Zebra Krakatau 2017.

Di lain pihak, Sarman, dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji, menjelaskan kendaraan yang mati STNK dan mati pajak diberikan rincian. "STNK ditahan untuk dibawa Polres Mesuji. Kami hanya memberikan rincian biaya yang harus dikeluarkan pengendara untuk ikut pemutihan," kata dia.

Sedangkan Kasat Lantas Mesuji, AKP Reza, menjelaskan  kendaraan yang ditahan bisa langsung diambil di Polsek Simpangpematang bagian tilang dengan cara menyelesaikan denda tilang. "Setelah membayar denda tilang, surat dan kendaraan diberikan. Kemudian, pengendara langsung ke Samsat untuk lakukan pemutihan, kata dia.

Kasat juga menjelaskan hari pertama sekitar 100 tilangan. Umumnya, pelanggar terbanyak karena tidak menggunakan helm, STNK mati, serta tidak membawa STNK. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan STNK, kami anggap kendaraan itu bodong. Target kendaraan bodong berjumlah 20 unit, baik itu roda dua maupun roda empat, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24924


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved