MESUJI (Lampungpro.com): Kendaraan yang masa berlaku KIR habis atau belum memiliki KIR di wilayah Mesuji wajib mengurus di Kabupaten Tulngbawang. "Alat kita belum ada di Mesuji. Jadi, untuk mengurus KIR masih di Tulangbawang, saat ini kami memberikan surat saja," kata Sri Puji, Kabid Perhubungan Darat Kabupaten Mesuji kepada Lampungpro.com, Rabu (1/11/2017), dalam Operasi Zebra Krakatau 2017.
Di lain pihak, Sarman, dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji, menjelaskan kendaraan yang mati STNK dan mati pajak diberikan rincian. "STNK ditahan untuk dibawa Polres Mesuji. Kami hanya memberikan rincian biaya yang harus dikeluarkan pengendara untuk ikut pemutihan," kata dia.
Sedangkan Kasat Lantas Mesuji, AKP Reza, menjelaskan kendaraan yang ditahan bisa langsung diambil di Polsek Simpangpematang bagian tilang dengan cara menyelesaikan denda tilang. "Setelah membayar denda tilang, surat dan kendaraan diberikan. Kemudian, pengendara langsung ke Samsat untuk lakukan pemutihan, kata dia.
Kasat juga menjelaskan hari pertama sekitar 100 tilangan. Umumnya, pelanggar terbanyak karena tidak menggunakan helm, STNK mati, serta tidak membawa STNK. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan STNK, kami anggap kendaraan itu bodong. Target kendaraan bodong berjumlah 20 unit, baik itu roda dua maupun roda empat, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24924
Bandar Lampung
6993
166
22-Apr-2025
182
22-Apr-2025
174
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia