Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Raya Idulfitri 2022, Tujuh Napi Teroris di Lampung Dapat Potongan Hukuman
Lampungpro.co, 26-Apr-2022

Febri Arianto 787

Share

Ilustrasi Napi Teroris | Lampungpro.co/Suara.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Momen Idulfitri tahun 2022, tujuh warga binaan tindak pidana terorisme mendapat remisi potongan hukumam. Pemberian remisi ini, sifatnya baru pengusulan, dan berkemungkinan adanya pernambahan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaedi mengatakan, pihaknya baru mengusulkan tujuh narapidana terorisme. Remisi diusulkan bervariasi, mulai 15 hari hingga satu bulan.

"Ada pun tujuh warga binaan perkara terorisme mendapat remisi yakni lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Lalu satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro dan satu warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," kata Farid Djunaedi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (26/4/2022).

Untuk warga binaan perkara tindak pidana terorisme lainnya, yang tidak mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri, terdapat tujuh orang. Mereka berasal tiga warga binaan Lapas Kelas IA Bandar Lampung, dua orang warga binaan Lapas Kelas II Metro, dua warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum menyatakan setia NKRI. Kemudian belum deradikalisasi dan masih dalam pengusulan remisi, akibat keterlambatan administrasi," ujar Farid Djunaedi. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

257


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved