BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Momen Idulfitri tahun 2022, tujuh warga binaan tindak pidana terorisme mendapat remisi potongan hukumam. Pemberian remisi ini, sifatnya baru pengusulan, dan berkemungkinan adanya pernambahan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaedi mengatakan, pihaknya baru mengusulkan tujuh narapidana terorisme. Remisi diusulkan bervariasi, mulai 15 hari hingga satu bulan.
"Ada pun tujuh warga binaan perkara terorisme mendapat remisi yakni lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Lalu satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro dan satu warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," kata Farid Djunaedi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (26/4/2022).
Untuk warga binaan perkara tindak pidana terorisme lainnya, yang tidak mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri, terdapat tujuh orang. Mereka berasal tiga warga binaan Lapas Kelas IA Bandar Lampung, dua orang warga binaan Lapas Kelas II Metro, dua warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda.
"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum menyatakan setia NKRI. Kemudian belum deradikalisasi dan masih dalam pengusulan remisi, akibat keterlambatan administrasi," ujar Farid Djunaedi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
257
Lampung Selatan
22736
Humaniora
3068
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia