Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Ulang Tahun Guru, Jokowi Beri Empat Kejutan
Lampungpro.co, 03-Dec-2018

Erzal Syahreza 789

Share

Hari Ulang Tahun Guru, Guru, Jokowi

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Lewat PP ini masalah yang kerap dihadapi para tenaga honorer dapat diselesaikan dan menjadi payung hukum untuk merekrtut para profesional dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Hak dan Kewajiban Sama dengan PNS

Dalam PP ini diatur pula kewajiban dan hak yang didapat para pekerja kontrak. "PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho.

Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan ini untuk memudahkan para guru yang ingin berkontribusi tanpa terkendala batasan usia.

Tidak Lolos CPNS Jadi PNS

#

Jokowi juga telah menandatangaini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved