Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Lewat PP ini masalah yang kerap dihadapi para tenaga honorer dapat diselesaikan dan menjadi payung hukum untuk merekrtut para profesional dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
Hak dan Kewajiban Sama dengan PNS
Dalam PP ini diatur pula kewajiban dan hak yang didapat para pekerja kontrak. "PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho.
Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan ini untuk memudahkan para guru yang ingin berkontribusi tanpa terkendala batasan usia.
Tidak Lolos CPNS Jadi PNS
#Jokowi juga telah menandatangaini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berikan Komentar
281
09-Jun-2025
325
09-Jun-2025
260
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia