Dengan PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah (PNS).
Melalui PP ini, guru honorer K2 dan non-kategori juga punya status dan hak yang sama dengan PNS. Bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel, namun tidak ada jaminan pensiun dan hari tua.
Administrasi Disederhanakan
Jokowi juga menyoroti persoalan administrasi guru yang masih berbelit-belit. Seperti proses pencairan tunjangan profesi dan rekrutmen guru baru.
#Hal ini membuat pertemuan guru dengan murid di kelas kurang maksimal karena sibuk mengurus hal yang sifatnya administratif. "Mengingat tugas guru yang mulia dan sangat berat, saya tidak ingin para guru masih dibebani dengan tugas-tugas administrasi yang berat," tegas dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
284
09-Jun-2025
327
09-Jun-2025
262
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia