KALIANDA (Lampungpro.co): Sebanyak 1.215 minuman keras dengan berbagai merk dan berbagai macam jenis botol di musnahkan oleh Polres Lamsel di Lapangan Korpri Komplek Pemkab Lamsel, pada Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan Miras berbagai merk merupakan hasil operasi Cempaka Krakatau 2019 selama 14 hari. Dan pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Forkopinda, pejabat teras Lamsel.
Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo SIK mengatakan, miras sebanyak 1.215 itu merupakan hasil operasi cempaka krakatau 2019, selama 14 hari yakni dari tanggal 25 Nopember sampai dengan 8 Januari 2019 yang dilaksanakan oleh pihaknya.
"Miras yang diamankan rata-memiliki kadar alkohol sebesar 5% keatas. Dan miras itu diamankan dari berbagai kecamatan yang ada di Lamsel," kata dia.
Dari pantauan Lampungpro.co, botol yang berisi minuman keras itu dimusnahkan dengan menggunakan alat berat berjenis slinder.(HENDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
4531
Bandar Lampung
2442
762
05-Feb-2025
162
05-Feb-2025
489
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia