Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hasil Tangkapan Mantan Napi, 82,9 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Lampung
Lampungpro.co, 24-Nov-2023

Febri 5500

Share

BNN Lampung Saat Musnahkan Sabu dan Ganja | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 82,981 gram dan ganja seberat 2.048,11 gram di Krematorium Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Lampung, AKBP Hendry JP Siahaan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dalam waktu tiga bulan yang tersebar disejumlah daerah di Lampung.

"Barang bukti tersebut didapat dari empat tersangka di Pasir Sakti Lampung Timur, Panjang, dan hotel di Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung," kata AKBP Hendry JP Siahaan.

Dari empat tersangka yang ditangkap, salah satu diantaranya merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama, yang baru bebas pada tahun 2019 silam.

"Para tersangka yakni MIS dan FTRN (mantan napi), berhasil ditangkap disalah satu hotel di Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung dengan barang bukti 32,67 gram sabu," ujar Hendry JP Siahaan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni SS ditangkap di Pasir Sakti, Lampung Timur dengan barang nukti 2.048,11 gram ganja dan 52,26 gram sabu. Kemudian tersangka MRAT ditangkap di pinggiran jalan di Panjang, Bandar Lampung, dengan barang bukti berupa 0,0810 gram sabu.

Dalam momen tersebut, BNN Lampung turut mengajak masyarakat agar ikut serta memberikan penanganan peredaran gelap narkoba, mengingat saat ini masuk semua lini masyarakat tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan di Lampung mengalami kenaikan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved