MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah inisial (50), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Selasa (28/2/2023) sore.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, MT ditangkap kedapatan hendak menjual belasan gram paket sabu di Jalan Talang Tembesu, Menggala, Tulang Bawang.
"Pelaku ini masuk ke dalam bandar kategori bandar sabu, sesuai hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Penangkapan bandar narkoba itu, berdasarkan infromasi dan laporan masyarakat sekitaran Menggala, ada seorang pria membawa sabu dalam jumlah cukup banyak.
"Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Aris Satrio Sujatmiko.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 15,76 Gram, yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Namun berkat kegigihan anggota di lokasi, barang bukti tersebut berhasil ditemukan di lokasi semak-semak di pinggir jalan, tidak jauh dari lokasi penangkapan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
831
Lampung Selatan
328
Bandar Lampung
871
362
09-Jun-2025
328
09-Jun-2025
871
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia