Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Tawuran di Pahoman, Dua Remaja ini Terjaring Razia Polisi Bawa Senjata
Lampungpro.co, 27-Feb-2024

Febri 252

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua remaja di Bandar Lampung, terjaring razia patroli Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung hendak tawuran membawa senjata tajam pada Minggu (25/02/2024) dinihari.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dua remaja berinisial AA (16) dan RA (17), yang masih berstatus pelajar ini diamankan di pinggir ruas Jalan Tulang Bawang, Enggal, Saburai, Bandar Lampung.

"Keduanya terjaring patroli hunting yang saat itu sedang patroli di wilayah Pahoman Bandar Lampung," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Saat di lokasi tersebut, petugas patroli berpapasan dengan tiga pengendara sepeda motor dengan masing masing pengendara terlihat membawa senjata tajam.

Melihat hal tesebut, kemudian Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut, dan akhirnya rombongan ini terpisah.

"Saat dilakukan pengerajan, kedua pelaku sempat membuang senjata tajamnya ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran," ujar Dennis Arya Putra.

Kemudian setelah dikejar, kedua pelaku akhirnya bisa diamankan di seputaran Lapangan Saburai, tepatnya di Jalan Tulang Bawang.

Hasil pemeriksaan, Kedua pelaku dan rombongannya ini, rencanya akan melakukan aksi tawauran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah pedang samurai, sebilah celurit panjang modifikasi, dan stik golf," ungkap Kompol Dennis.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menghimbau kepada orang tua, agar lebih peduli dengan aktifitas anak saat berada diluar rumah khususnya pada malam hari.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4127


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved