Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hiburan Malam Perayaan HUT ke-79 RI, Polres Lampung Tengah Izinkan hingga Pukul 21.00 WIB, House Musik Dilarang
Lampungpro.co, 17-Aug-2024

Amiruddin Sormin 130

Share

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. POLRES LAMPUNG TENGAH

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap mentaati aturan terkait batasan waktu hiburan malam, khususnya dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024. Hal ini guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,

AKBP Andik pun menginstruksikan kepada seluruh Kapolsek jajaran untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam di wilayah masing masing. Tujuannya, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang bisa saja berdampak pada kondisi Kamtibmas.

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polsek Rumbia, Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB menggelar rapat koordinasi bersama unsur pimpinan Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia, dan Bumi Nabung. Agendanya terkait izin keramaian, khususnya hiburan malam dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Ri di 2024.

Dalam arahannya, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, saat memimpin rapat tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Forkopimcam dari tiga Kecamatan, para Kepala Kampung, perwakilan tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, dan pihak paguyuban pemilik usaha orgen tungal di Mapolsek Rumbia. "Kita berkumpul disini dalam rangka menyampaikan atensi dari Bpk. Kapolres terkait hiburan malam, khususnya dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024," ujar Iptu Hairil Rizal

"Kami sampaikan bahwa hiburan malam tetap sampai pukul 21.00 WIB. Adapun solusi bagi masyarakat yang ingin menggelar hiburan/acara dalam Memperingati Hari Kemerdekaan, silahkan acaranya dimulai lebih awal," kata Kapolsek.

Terkait perayaan HUT ke-79 RI, Kapolsek meminta kepada seluruh masyarakat yang menjadi sahibul hajat atau panitia, terutama yang menggunakan jasa hiburan orgen tunggal dan orkes dilarang menggunakan musik remix atau house music.

"Mohon hal ini bisa dimengerti dan saya minta kepada seluruh masyarakat agar tetap taati aturan," tegas Iptu Hairil Rizaj.

Dia menyatakan akan bubarkan dan tindak tegas apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan, terkait batasan waktu hiburan malam tersebut, dan pihaknya tidak akan tebang pilih. Kapolsek berharap, dengan adanya Rakor bersama ini, dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3771


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved