KOTA AGUNG (Lampungpro.co): PAS, pelajar kelas 2 SMA di Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus diamankan Polres Tanggamus, Senin (4/11/19). Pelajar putri berusia 16 tahun tersebut teridentifikasi menghina dengan menyebut polisi dengan kotoran binatang melalui story Whatsapp (WA), hingga viral di sejumlah grup di Tanggamus.
Setiba di Mapolres Tanggamus, PAS diberi himbauan dan arahan di ruang Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tanggamus oleh Kompol Bunyamin. Selanjutnya, didampingi orang tuanya, PAS diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus.
Kompol Bunyamin menerangkan, terkait viralnya penghinaan kepada instisusi Polri melalui story WA, pihaknya mengamankan pelaku. "Pelaku datang didampingi orang tuanya dan Bhabibkamtibmas, selanjutnya didampingi Polwan, telah diberikan himbauan terhadapnya," kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Kabag Ops mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa terkait kata-kata penghinaan tersebut, dilakukan oleh PAS bermula kepolisian sedang melakukan Razia Operasi Zebra Krakatau 2019. PAS merasa terganggu dan takut ditilang. "Kemudian dia memutar balik mampir ke warung warga sambil menunggu polisi selesai razia, sehingga merasa kesal dan menulis WA story media Whatsapp," kata Kompol Bunyamin.
Atas kejadian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan dan wajib lapor. "Setelah pembinaan, kemudian pelaku diserahkan kembali kepada orang tuanya, dengan catatan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata dia.
Kabag Ops menghimbau masyarakat agar supaya berhati-hati dalam membuat statment di Media Sosial. "Karena ada undang-undang ITE, mari berhati-hati dalam bermedia sosial," himbaunya.
Terkait hal ini, orang tua pelaku, Muh mengaku menyesal atas ungkapan anaknya yang telah melakukan penghinaan kepada institusi kepolisian. "Sebagai orang tua, positif kami sudah melarang anak berkata tidak sopan, apalagi instutsi," kata Muh.
Dia juga memohon kepada instusi kepolisian memaafkan anaknya atas unggahan tersebut dan anaknya juga mengaku menyesali perbuatannya. "Selaku orang tua mohon anak saya dimaafkan. Anak saya juga menyesal," ucapnya.
Di tempat sama, PAS mengaku menyesali perbuatannya, dia juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Dia menceritakan bahwa kekesalannya karena hendak melintas namun ada razia polisi di Jalan Raya Gisting, pada Minggu (3/11/19) pukul 10.30 Wib sehingga dia mengunggah kata-kata kotoran binatang ke storynya.
Disaksikan orang tuanya, Bhabinkamtibmas Brigadir Darul Mustofa, PAS juga menyampaikan pernyataan meminta maaf dan berjanji tidang mengulangi perbuatannya di atas kertas bermaterai. "Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel dan institusi Polri. Saya mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi mengunggah kata-kata, gambar, status atau apapun dengan tujuan menyebar kebencian, menghina, menjatuhkan harkat dan martabat orang lain baik institusi maupun perorangan," kata PAS. (PRO1)
#Berikan Komentar
Jika jalan terus dibiarkan rusak, maka mimpi masyarakat akan...
706
Bandar Lampung
620
Olahraga
678
216
25-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia