Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hindari Razia, BPH Migas Dukung Petambak Dipasena Bangun SPBU
Lampungpro.co, 18-Dec-2018

Amiruddin Sormin 1100

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mendukung pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) di lokasi pertambakan udang Dipasena, Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung. Pendirian SPBUN itu sebagai langkah jangka panjang dalam mengatasi kelangkaan solar akibar razia aparat di pertambakan udang terbesar di Asia Tenggara itu.

Dukungan itu diperoleh pada pertemuan antara Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) dan BPH Migas di Kantor BPH Migas Jalan Kapten P. Tendean No. 26, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Pertemuan dihadiri perwakilan P3UW Towilun dan Apriyanto. Sedangkan dari BPH Migas yakni Ahmad Rizal, Idham Baridwan (Kasubdit Pengawasan BBM), dan I Ketut Gede A. (Kasubdit Pengaturan BBM).

Pada hasil pertemuan yang dituangkan di notulen yang diteken BPH Migas dan P3UW itu disebutkan, BPH Migas memberikan tiga solusi jangka pendek, menengah, dan panjang. Pada solusi jangka pendek, petambak dapat meminta surat rekomendasi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk memperoleh izin membeli solar ke penyalur. Hal ini sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012. "Lokasi pembelian nantinya sesuai dengan lokasi yang ditunjuk dalam rekomendasi itu," Towilun.

Langkah jangka menengah, petambak diminta mengajukan program pendirian sub penyalur dengan mengajukan permohonan ke Bupati dan tembusan ke BPH Migas. Hal ini sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2015. Sub penyalur adalah perwakilan sekelompok orang dengan sistem titip beli BBM.

BACA JUGA: Pasokan Solar Terhambat Razia, Petambak Dipasena Lampung Terancam Bangkrut

Dengan demikian, BBM didapatkan dengan harga jual SPBU ditambah ongkos angkut. Sistem ini bersifat tertutup karena yang dapat hanya yang terdaftar.

Terakhir, BPH Migas memberikan solusi jangka panjang yakni mengusulkan pendirian SPBU Nelayan dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Usulan ini, agar petambak Dipasena mendapat alokasi pembentukan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN). (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved