Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hingga 8 Oktober 2024, Bawaslu Lampung Selatan Usut Tiga Laporan Dugaan Politik Uang Hingga Netralitas ASN di Pilkada
Lampungpro.co, 09-Oct-2024

Febri 165

Share

Ilustrasi Kantor Bawaslu Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)�Lampung Selatan, menangani tiga laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan sejak 25 September hingga 8 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman mengatakan, ada pun tiga laporan masuk tersebut terdiri dari masyarakat, tim kampanye pasangan calon, dan kuasa hukum dari kedua pasangan calon.

"Kasus tersebut telah diregistrasi dan dibahas di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan nanti diarahkan ke Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut," kata Arif Sulaiman dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (9/10/2024).

Menurut Arif Sulaiman, pelanggaran yang terjadi di Lampung Selatan meliputi politik uang, video yang viral di media sosial, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa maupun kode etik.

Arif menyebut, tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dengan aduan terbanyak, lantaran hingga saat ini pihaknya masih terus membuka laporan dan juga menangani aduan-aduan yang sudah masuk.

"Laporannya ke Bawaslu Lampung Selatan pasti akan kami tindaklanjuti, kemudian prosesnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," sebut Arif Sulaiman.

Hingga kini, Bawaslu Lampung Selatan akan terus berusaha untuk dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan cermat dan adil, demi terjaminnya integritas serta keabsahan proses Pilkada di Lampung Selatan.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan saling melaporkan terkait adanya dugaan�pelanggaran kampanye.

Tim Nanang Ermanto - Antoni Imam melaporkan pelanggaran kampanye terkait dugaan pembagian minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.

Sementara Tim Egi - Syaiful melaporkan dugaan pelanggaran netralitas tiga kepala desa saat kampanye yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1177


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved