Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hobi Maling Kumat Usai Dipenjara, Pria Asal Kelumbayan Tanggamus ini Diciduk Usai Curi Toa Musala
Lampungpro.co, 02-Jun-2021

Amiruddin Sormin 2059

Share

Pelaku pencurian speaker Musala saat di Mapolsek Limau, Tanggamus, Rabu (2/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS(Lampungpro.co):

Resedivis kasus pencurian dengan pemberatan bernama Huz (30) warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus.Tersangka yang dikenal sangat meresahkan berulang kali melakukan pencurian, ditangkap setelah teridentifikasi melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa di pekonnya sendiri.


Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka berulang kali melakukan pencurian selepas bebas mengikuti program asilimilasi pada  2020. Pencurian lain diantaranya pencurian sepeda motor di Pekon Umbar,  pencurian di Kantor Pekon Pekon Umbar dan sering mencuri barang milik warga seperti magiccom, beras, jahe, dan hasil ladang.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah Irdoil (59) selaku pengurus mushala melapor karena kehilangan barang di Mushola At-Taqwa. Kemudian setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi berada di Kecamata Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

"Setelah teridentifikasi, tersangka berada di Dusun Pagaralam Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu sehingga dilakukan penangkapan tadi malam Selasa (1/6/21) pukul 22.00 Wib," ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (2/6/2021).

Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti milik Mushola At-Taqwa berupa Amplifer merek Toa warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka. "Barang bukti tersebut diamankan saat disembunyikan oleh tersangka di Pardasuka," ujarnnya.


pencurian diketahui saat bersama saksi Hermanto (60) akan melaksanakan shalat subuh di mushala pada Kamis (27/5/2021) tidak lagi mendapati Amplifer merek Toa warna hitam dan microphone warna hitam.

"Atas kehilangan tersebut, pengurus masjid kemudian berkoordinasi dengan aparatur pekon dan akhirnya melapor ke Polsek Limau karena mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian itu dilakukannya seorang diri dengan masuk melalui pintu mushola lalu mengambil barang tersebut. "Tersangka masuk ke Mushola pada pukul 03.00 WIB, mengambil barang dan membawanya menggunakan sepeda motornya," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved