Resedivis kasus pencurian dengan pemberatan bernama Huz (30) warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus.Tersangka yang dikenal sangat meresahkan berulang kali melakukan pencurian, ditangkap setelah teridentifikasi melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa di pekonnya sendiri.
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka berulang kali melakukan pencurian selepas bebas mengikuti program asilimilasi pada 2020. Pencurian lain diantaranya pencurian sepeda motor di Pekon Umbar, pencurian di Kantor Pekon Pekon Umbar dan sering mencuri barang milik warga seperti magiccom, beras, jahe, dan hasil ladang.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah Irdoil (59) selaku pengurus mushala melapor karena kehilangan barang di Mushola At-Taqwa. Kemudian setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi berada di Kecamata Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
"Setelah teridentifikasi, tersangka berada di Dusun Pagaralam Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu sehingga dilakukan penangkapan tadi malam Selasa (1/6/21) pukul 22.00 Wib," ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (2/6/2021).
Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti milik Mushola At-Taqwa berupa Amplifer merek Toa warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka. "Barang bukti tersebut diamankan saat disembunyikan oleh tersangka di Pardasuka," ujarnnya.
pencurian diketahui saat bersama saksi Hermanto (60) akan melaksanakan shalat subuh di mushala pada Kamis (27/5/2021) tidak lagi mendapati Amplifer merek Toa warna hitam dan microphone warna hitam.
"Atas kehilangan tersebut, pengurus masjid kemudian berkoordinasi dengan aparatur pekon dan akhirnya melapor ke Polsek Limau karena mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian itu dilakukannya seorang diri dengan masuk melalui pintu mushola lalu mengambil barang tersebut. "Tersangka masuk ke Mushola pada pukul 03.00 WIB, mengambil barang dan membawanya menggunakan sepeda motornya," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10261
Kominfo Lampung
371
Kominfo Lampung
348
224
14-Jul-2025
195
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia