Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hobi Maling Kumat Usai Dipenjara, Pria Asal Kelumbayan Tanggamus ini Diciduk Usai Curi Toa Musala
Lampungpro.co, 02-Jun-2021

Amiruddin Sormin 2057

Share

Pelaku pencurian speaker Musala saat di Mapolsek Limau, Tanggamus, Rabu (2/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10181


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved