Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Honorer Bakal Dijadikan PNS Part-Time: Begini Cara Lamar, Jam Kerja Lebih Singkat, dan Nominal Gaji
Lampungpro.co, 18-Jul-2023

Amiruddin Sormin 14411

Share

Ilustrasi ujian CPNS KOMINFO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah mewacanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) part-time sebagai solusi atas rencana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan per November 2023. PNS part-time menuai sejumlah kontroversi, terutama lantaran dikhawatirkan bakal mengakibatkan pemecatan massal tenaga honorer. 

Namun, pemerintah langsung menepis isu tersebut. Setelah wacana penghapusan tenaga honorer mencuat, wacana penggantian status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun mulai disebarluaskan.

Seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co),  Selasa (18/7/2023), penjelasan kerja soal PPPK paruh waktu ini juga akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan soal peraturan kerja bagi para calon PPPK paruh waktu. 

Secara luas, PPPK paruh waktu atau part time ini akan dipekerjakan selayaknya PNS waktu penuh. Namun ada beberapa hal yang membedakan terutama soal waktu bekerja.

Secara normal, waktu bekerja PNS di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK paruh waktu ini dicanangkan akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama empat jam saja dalam satu hari.

Bukan hanya itu, untuk gaji para PPPK  waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dengan pekerja honorer sebelumnya, di mana hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Para PNS part time juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok selayaknya PNS, hanya saja adanya restrukturisasi dari fungsi pokok dari PNS biasa.

Rekrutmen PNS Paruh Waktu

Berdasarkan informasi terakhir, rekrutmen PPPK paruh waktu ini diutamakan bagi para tenaga honorer yang akan segera mengakhiri masa kerjanya di November 2023 mendatang. Walau begitu. Hingga kini belum ada informasi resmi soal persyaratan dari PPPK paruh waktu ini.

Sama seperti persyaratan, cara mendaftar PPPK ini sendiri juga belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga resmi penyelenggaraan rekrutmen PNS. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved