Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Honorer dan TKS Bakal Dihapus Pusat, Gubernur Lampung Arinal: Kita Pertahankan Asal Sesuai Kinerja
Lampungpro.co, 22-Jan-2020

Heflan Rekanza 6905

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah berencana menghapiskan tenaga honorer atau tenaga sukarela dari organisasi kepegawaian pemerintahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung setuju dengan kebijakan tersebut, namun ada sedikit pengecualian. "Kita tetap akan melakukan penyaringan dalam memberhentikan tenaga honorer yang ada di dalam organisasi kepegawaian pemerintah Provinsi Lampung," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (21/1/2020).

Arinal mengungkapkan, pihaknya memiliki prinsip bahwa ketika tenaga honorer atau tenaga sukarela memang benar-benar di butuhkan oleh instansi, maka akan ada pertimbangan khusus. Namun jika tenaga honorer ini hadir karena keinginan orang-perorang atau titipan, maka di pastikan akan di berhentikan.

"Tidak bisa dipugkiri jika saat ini jumlah pegawai dengan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi lampung sudah tidak sesuai. Ini menjadi salah satu penyebab pembangunan infrastruktur di Lampung banyak yang terbengkalai, karena biaya langsung untuk pembangunan infrastruktur lebih kecil daripada biaya belanja tidak langsung yang di gunakan untuk menggaji pegawai," ungkap dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh DPR RI bersama kementerian PAN RB dan BKN, sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK. Hal ini juga sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana di birokrasi pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer namun hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved