Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hujan Deras Longsorkan Tiga Bangunan di Jalan Soekarno Hatta Panjang Bandar Lampung
Lampungpro.co, 27-Mar-2020

Heflan Rekanza 904

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kota Bandar Lampung dan sekitarnya, sejak Jumat (27/3/2020) dinihari hingga pagi tadi, mengakibatkan tiga bangunan semi permanen yang berada di Jalan Bye Pass Soekarno Hatta, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung mengalami longsor.

Siregar Boru Panjaitan (41) salah satu pemilik bengkel tambal ban yang terkena longsor mengatakan, kejadian longsor tersebut terjadi saat dirinya tidur. Diperkirakan kejadian sekitar Pukul 04.00 WIB.

"Kejadiannya sekitar jam 4 subuh pagi tadi. Saya sedang tidur kemudian saya langsung bangun karena dengar suara gemuruh. Saya  keluar rumah sudah ada longsor. Karena longsor ini, semua peralatan bengkel mulai dari kompresor, kulkas, dan lainnya hilang karena tak sempat nyelamatin," kata Siregar.

Menanggapi hal ini, Lurah Ketapang Dody Irwanto mengatakan, kejadian tersebut dikarenakan hujan dan angin kencang yang  mengguyur wilayahnya. Selain itu, di lokasi longsor juga terdapat aliran sungai, yang mengalir dari Bumi Waras.

"Sebenernya ini, sudah ada larangan dari pemerintah setempat. Dimana larangannya, untuk tidak mendirikan bangunan, karena ini masuk zona merah. Sudah ada plang peringatan untuk tidak mendirikan bangunan ataupun rumah. Tapi masyarakat ini, awalnya membangun tempat tinggal dari kecil. Hingga akhirnya dibangun menjadi rumah besa," kata Dody Irwanto.

Dody menyebut, pemilik bangunan tersebut sudah lama tinggal di wilayah Ketapang. Namun, sang pemilik tidak melaporkannya baik ke Kepala Lingkungan, RT, maupun Lurah. Artinya, warga ini tidak masuk daftar kelurahan. Selain itu juga, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga tidak bisa mengeluarkan uang ganti rugi yang dialami korban. 

"Ini masuk wilayah jalan negara, aritnya tidak ada tanggung jawab dari pemerintah Kota Bandar Lampung. Jadi tidak ada ganti rugi, meskipun ini masuk wilayah Kecamatan Panjang. Dia juga tidak melaporkan kependudukannya ke kami," sebut Dody.

Adapun tiga unit bangunan semi permanen tersebut, terdiri dari bengkel reparasi pelek, hunian, dan tambal ban. Bangunan-bangunan tersebut, terjatuh dari pinggir jalan hingga 10 meter ke tanah. Akibat longsor ini, pemilik bangunan mengalami kerugian materil dinilai mencapai hingga puluhan juta rupiah. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22744


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved